JALUR PENAL DAN NON-PENAL HARUS SEJALAN
Korupsi, dilihat dari berbagai aspek, dapat dikelompokkan sebagai kejahatan tingkat tinggi, karena merupakan gabungan dari dua kejahatan besar: pencurian dan penipuan. Mencuri karena pelaku korupsi mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan menipu karena pelaku korupsi harus menyembunyikan bukti perbuatannya. Secara yuridis, korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Secara sosiologis, kejahatan korupsi berakibat pada kerugian yang dialami oleh masyarakat dalam skala yang luas. Dan—tentu saja—dari sudut pandang teologis, korupsi juga masuk dalam kejahatan yang berakibat dosa besar. Dalam konteks fiqih, korupsi, karena berbagai akibat yang ditimbulkannya, dapat digolongkan dalam dosa besar.


Urun Rembug